get app
inews
Aa Text
Read Next : Weekend Story: Miftah Lepas Jabatan Utusan Presiden, Buah Pahit Rendahkan Orang Lain

Kata Gus Miftah usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Tonggak Sejarah Pengadilan Indonesia Lebih Adil

Senin, 13 Februari 2023 - 18:22:00 WIB
Kata Gus Miftah usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Tonggak Sejarah Pengadilan Indonesia Lebih Adil
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis mati oleh majelis hakim. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Keputusan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo banyak mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya yakni Gus Miftah.   

"Menjawab rasa keadilan?. Semoga menjadi tonggak sejarah pengadilan Indonesia lebih adil," tulis Gus Miftah dalam akun Instagramnya. 

Setelah itu, Gus Miftah pun meminta warganet untuk memberikan tanggapan atas keputusan itu.

"Bagaimana menurut kalian?," katanya.

Postingan Gus Miftah ini pun mendapat tangapan dari warganet. 

Akun Ryxn3 mengomentari bahwa dirinya sangat bersyukur dengan keputusan tersebut. 

"kalau emg bener . aku Alhamdulillah bangettt," katanya. 

Akun Beketedy meminta Ferdy Sambo untuk ditembak mati. Namun dia juga meminta hukuman serupa juga diterapkan kepada para koruptor.

"Harusnya tembak mati...berlaku jg buat koruptor...kemajuan dlm putusan hukum di Indonesia," ujarnya. 

Sementara itu, akun Sherly_pranti mendoakan agar hakim yang memutus Ferdy Sambo hukuman mati untuk dilindungi.

"Yaaa Allah Lindungi Pak Hakim dan klgga ny," katanya.

Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut