get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Kasus Dugaan Video Syur, Polri Buka Peluang Ketua DPRD PPU Kaltim Jadi Tersangka

Jumat, 20 Januari 2023 - 12:20:00 WIB
Kasus Dugaan Video Syur, Polri Buka Peluang Ketua DPRD PPU Kaltim Jadi Tersangka
Ilustrasi video syur diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara dengan mahasiswi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus video syur diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor (SMN). Dalam penanganan kasus, penyidik membuka peluang menjerat SMN menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, peluang itu bisa dilakukan apabila pihak tersangka FA, mahasiswi diduga pemeran perempuan dalam video syur tersebut melaporkan SMN.

“Ya (tidak tutup kemungkinan jadi tersangka),” ujar Rizki dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Rizki menjelaskan, SMN melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022. Laporan tersebut terkait setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.

"Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” kata Rizki.

Atas laporan tersebut, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE. 

“Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21. Kami sedang dalam tahap proses tahap II ke Kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Untuk tersangka perkara ini ada 3 orang yang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” ucapnya.

Adapun peran FA merupakan perekam sekaligus pemeran perempuan video syur tersebut. 

“Jadi FA yang merekam tanpa sepengetahuan pelapor SMN. Kemudian PW ini membantu FA yang kemudian memberikan video kepada RX yang pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial,” tuturnya.

Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut. Dia hanya memastikan motif akan terbuka di persidangan. 

“Dalam perkara ini yang melaporkan beliau (SMN) sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka, harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan akan membuat laporan terhadap SMN terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2023).

“Siap, besok kami buat laporan untuk Pak Ketua DPRD Syahruddin,” ujarnya saat dihubungi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut