Istana Ungkap Meski UU Telah Diteken, Pembangunan IKN Nusantara Belum Bisa Dimulai
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN). UU bernomor 3/2022 diteken Jokowi pada tanggal 15 Februari 2022.
Meski UU telah ditandatangani, pembangunan IKN tidak serta merta dapat langsung dilakukan. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong mengatakan pembangunan akan mulai dilakukan setelah aturan turunan UU IKN telah selesai dan ditandatangani.
"Tunggu peraturan turunannya, seperti Perpres tentang Otorita IKN, Keppres Kepala Otorita nya, Perpres tentang Rencana Induk, dan lain-lain. Targetnya Maret-April 2022 bisa selesai," kata Wendy, Jumat (18/2/2022).
Berikut sembilan aturan turunan UU IKN yang tengah disusun pemerintah:
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN).
2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN)
3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN)
4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
a. PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN)
b. PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN)
c. PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 36 ayat (7) UU IKN)
d. PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (Pasal 26 ayat (2) UU IKN).
Editor: Dita Angga Rusiana