SAMARINDA, iNews.id - Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut izin pertambangan terutama galian C cukup diserahkan kepada camat. Hal ini untuk memudahkan masyarakat menjalankan usaha secara legal dan memperluas lapangan kerja.
Saat ini, izin pertambangan termasuk galian C menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal tersebut dinilai sangat menyulitkan di tengah semangat otonomi daerah untuk mempercepat kesejahteraan rakyat dan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat.
“Dulu ketika jadi bupati, galian C itu diserahkan ke camat saja. Tujuannya memberikan kemudahan kepada masyarakat, mudah pengawasan dan pembinaannya serta memperluas lapangan kerja,” ucapnya dikutip iNewsKutai dari laman Pemprov Kaltim, Rabu (27/4/2022).
Namun, dia menyayangkan, secara perlahan sejumlah kewenangan kabupaten dan kota perlahan-lahan di pindahkan ke pusat termasuk galian C.
Editor : Nani Suherni