get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditanya soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Gubernur Kaltim: Jaga dong Marwahnya Masyarakat

Gubernur Kaltim Buka Suara soal Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:10:00 WIB
Gubernur Kaltim Buka Suara soal Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud. (Foto: Pemprov Kaltim)

SAMARINDA, iNews.idGubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudi Mas'ud akhirnya buka suara soal pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemprov Kaltim

Penjelasan ini menyusul ramainya pemberitaan terkait nilai pengadaan kendaraan dinas yang mencapai Rp8,5 miliar di situs LPSE.

Gubernur menegaskan, hingga saat ini, dirinya masih mengandalkan aset pribadi untuk menunjang mobilitas kedinasannya di wilayah Kalimantan Timur. 

Rudi Mas'ud mengklarifikasi bahwa Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil dinas operasional khusus untuknya di wilayah Kaltim. Ia menyebut kendaraan yang ia gunakan sehari-hari saat ini adalah milik pribadi. 

"Sampai saat ini, kendaraan yang saya gunakan masih mobil pribadi. Kondisinya bahkan sudah ada yang mengalami kerusakan, namun bagi saya itu tidak menjadi persoalan," ujar Rudi Mas'ud, Kamis (26/2/2026). 

Dia menjelaskan, kendaraan dinas milik Pemprov Kaltim yang baru diadakan saat ini berada di Jakarta. Penempatan tersebut dilakukan untuk menunjang kegiatan kedinasan Gubernur saat berada di Ibu Kota Negara (IKN).

Klaim Sesuai Aturan Permendagri

Terkait angka Rp8,5 miliar yang muncul dalam sistem pengadaan (LPSE), Gubernur menekankan, seluruh prosesnya telah mengacu pada regulasi yang berlaku. 

Dia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. 

Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas untuk jabatan Kepala Daerah ditentukan dalam spesifikasi tertentu yakni, jenis kendaraan sedan dan kapasitas mesin maksimal 3.000 cc.

Rudi Mas'ud menegaskan, pemerintah tidak menentukan harga secara sepihak, melainkan mengikuti harga pasar berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Permendagri. "Kami hanya menyesuaikan spesifikasi sesuai aturan yang ada, bukan menentukan harganya," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut