Curi Solar Perusahaan, 1 Pengawas dan 12 Operator Alat Berat Ditangkap Polisi
Senin, 28 November 2022 - 13:19:00 WIB

Berdasarkan keterangan para pelaku, pencurian oleh para operator alat berat tersebut dikordinir oleh salah satu oknum pengawas yakni AW. Berdasarkan aduan perusahaan, aksi pencurian solar telah berlangsung kurang lebih tiga bulan lamanya.
Selain mengamankan para pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan pipa sepanjang 360 meter yang digunakan untuk mengalirkan solar dari sejumlah alat berat di sejumlah titik berbeda.
Selain melakukan pencurian, para pelaku juga disangkakan berupa penggelapan dalam jabatan.
Para pelaku terancam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Subs Pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi