Curi Solar Perusahaan, 1 Pengawas dan 12 Operator Alat Berat Ditangkap Polisi

KOLAKA, iNews.id - Seorang pengawas dan 12 operator alat berat di PT Satria Jaya Sentosa (SJS) yang beroperasi di Desa Ulubaula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi. Mereka ditangkap diduga telah mencuri solar di tempat kerjanya.
Adapun para pelaku yang diamankan polisi yakni berinisial AW (32) pengawas, lalu MK (32), AB (23), S (30), EH (26), AS (20), AF (23),HS (26), JD (40), I (22), ET (18), N (25) dan HT (52).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi membenarkan pihaknya menangkap karyawan yang melakukan pencurian di tempatnya kerja.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap sejak Jumat pekan lalu di beberapa tempat terpisah berdasarkan hasil penyelidikan.
"Benar. Karyawan PT SJS sendiri. Semuanya telah kami amankan," ujarnya, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan keterangan para pelaku, pencurian oleh para operator alat berat tersebut dikordinir oleh salah satu oknum pengawas yakni AW. Berdasarkan aduan perusahaan, aksi pencurian solar telah berlangsung kurang lebih tiga bulan lamanya.
Selain mengamankan para pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan pipa sepanjang 360 meter yang digunakan untuk mengalirkan solar dari sejumlah alat berat di sejumlah titik berbeda.
Selain melakukan pencurian, para pelaku juga disangkakan berupa penggelapan dalam jabatan.
Para pelaku terancam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Subs Pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi