get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Terenyuh, Ibu Ini Nekat Mencuri Demi Suami yang Menderita Sakit Jantung

Curi Perhiasan Majikan, ART di Bontang Ditangkap Polisi

Kamis, 15 September 2022 - 12:36:00 WIB
Curi Perhiasan Majikan, ART di Bontang Ditangkap Polisi
ilustrasi art ditangkap karena mencuri perhiasan milik majikannya. (Foto: Ist)

BONTANG, iNews.id- Seorang asisten rumah tangga (ART) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial H (46) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencuri perhiasan milik majikannya bernama Marini Yosi Februda, sebanyak 30 gram.

Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban di Jalan Cendana, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kaltim, Senin (22/8/2022) lalu sekitar pukul 06.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar Adiguan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban.

Diceritakannya, peristiwa pencurian itu berawal saat Korban hendak mengantar anak pertamanya ke sekolah, kemudian datang pelaku meminta uang gaji dibayarkan double dengan alasan untuk keperluan berobat cucu dikarenakan sakit.

"Korban lalu menjawab nanti setelah mengantar anak sekolah," katanya, Rabu (14/9/2022) dikutip dari situs Humas Polda Kaltim.

Kemudian, sambungnya, setelah selesai mengantar anak sekolahnya sekitar pukul 08.10 Wita, korban tiba di rumah dan memberikan uang yang diminta oleh pelaku.

Setelah itu, pelaku pergi dan kembali lagi ke rumah korban sekitar pukul 08.30 Wita. Kemudian H masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan milik majikannya dengan total sekitar 30 gram.

Mengetahui perhiasannya hilang, korban lalu memanggil pelaku untuk menanyakan adakah orang yang datang ke rumah, dan dijawab pelaku tidak ada.

"Korban menanyakan itu karena mengecek pintu rumah maupun pintu lemari dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak," ujarnya.

Selanjutnya, korban menghubungi ketua Rukun Tetangga (RT) dan sekuriti setempat, lalu diarahkan ke untuk melapor ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek samsung warna biru, satu buah gelang emas anak, satu buah BPKB mobil, dan dua buah BPKB motor.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp30 juta.

”Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” Pungkasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut