6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YS, MR, EH, MW, MJ, dan RS. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Kapolresta menjelaskan, para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU. Setelah itu, BBM dikumpulkan lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Editor: Kurnia Illahi