2 Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Bontang Ditangkap Polisi
BONTANG, iNews.id - Dua pengedar sabu yang meresahkan warga Bontang, Kalimantan Timur ditangkap polisi, Kamis (26/1/2023). Mereka yakni berinisial AR (25), dan ZPA (25).
Kasat Narkoba Polres Bontang Iptu Muh Yazid mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan di lokasi berbeda.
Tersangka AR ditangkap di Jalan WR Soepratman. Sementara tersangka ZPA ditangkap di rumahnya di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
"Sabu-sabu itu akan dijual para tersangka namun keburu tertangkap," katanya, Sabtu (28/1/2023) dikutip dari laman Humas Polri.
Kronologi penangkapan
Dia menceritakan, penangkapan bermula saat tersangka AR yang mengendarai sepeda motor dicegat pihaknya di Jalan WR Soepratman.
Saat itu, sambungnya, tersangka berusaha membuang barang bukti yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang tidak sempat dihilangkan tersangka dengan berat sekitar 1,06 gram dalam kemasan rokok," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi