get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

2 Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Bontang Ditangkap Polisi

Minggu, 29 Januari 2023 - 11:05:00 WIB
2 Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Bontang Ditangkap Polisi
Dua pengedar sabu yang meresahkan warga Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi. (Foto:Ilustrasi penangkapan pendar sabu/Ist)

BONTANG, iNews.id - Dua pengedar sabu yang meresahkan warga Bontang, Kalimantan Timur ditangkap polisi, Kamis (26/1/2023). Mereka yakni berinisial AR (25), dan ZPA (25).

Kasat Narkoba Polres Bontang Iptu Muh Yazid mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan di lokasi berbeda. 

Tersangka AR ditangkap di Jalan WR Soepratman. Sementara tersangka ZPA ditangkap di rumahnya di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.   

"Sabu-sabu itu akan dijual para tersangka namun keburu tertangkap," katanya, Sabtu (28/1/2023) dikutip dari laman Humas Polri.

Kronologi penangkapan

Dia menceritakan, penangkapan bermula saat tersangka AR yang mengendarai sepeda motor dicegat pihaknya di Jalan WR Soepratman. 

Saat itu, sambungnya, tersangka berusaha membuang barang bukti yang disimpan dalam bungkus rokok. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang tidak sempat dihilangkan tersangka dengan berat sekitar 1,06 gram dalam kemasan rokok," ujarnya.

Saat diinterogasi, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ZPA di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. 

Mengetahui itu, pihaknya kemudian bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 9 paket sabu yang disembunyikan di dalam charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu. 

Total barang bukti yang disita petugs sebanyak 13 paket dengan berat 2,90 gram. 

"Kami sudah mengintai gerak-gerik pelaku dalam dua bulan terakhir dan akhirnya tertangkap. Kami sekarang mengejar pemasoknya yang sudah kami kantongi identitasnya, ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Bontang.

"Atas perbuatannnya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut