2 Pelaku Judi Togel di Samarinda Ditangkap Polisi

SAMARINDA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pelaku judi toto gelap (togel) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kedua pelaku berinisial AK (77), dan NA (47).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Pangeran Antasari, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, pada Selasa (23/3/2023) lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan pihaknya menangkap dua pelaku judi togel.
“Benar terjadi perjudian jenis togel di lokasi tersebut, dan kedua pelaku sudah kami amankan di Polresta Samarinda,” katanya, Selasa (28/3/2023).
Dia mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat arena togel.
Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AK, dengan barang bukti berupa kertas paito dan sejumlah uang sebesar Rp1.805.000.
“Dari pengakuan AK, kepolisian kemudian mengamankan NA yang merupakan pelaku dan terlibat menerima setoran hasil judi togel tersebut. NA kemudian ditangkap di Jalan Rapak Indah RT 35 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang,” jelasnya.
Editor: Candra Setia Budi