Setelah adu mulut korban melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu. Spontan kedua tersangka mencabut parang jenis mandau dari pinggangnya dan menebas ke dua korban.
"Cekcok itu karena ketidakfasihan korban dalam berbahasa Indonesia. Korban menurut saksi-saksi memukul kedua pelaku terlebih dahulu dengan kayu. Tersangka spontan mengambil parang yang ada di pinggangnya kemudian menebas korban," katanya.
Satu orang tewas dan satu lagi alami luka berat yakni mengalami satu jari manis sebelah kanan putus. Pihak Polres Kukar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu parang jenis mandau dan satu parang bungkul.
Sebelumnya korban sudah bersepakat dengan pemilik lahan setelah selesai di tambang harus ditimbun kembali. Ternyata dalam kurun waktu satu tahun lahan tersebut tidak ditimbun kembali. Oleh sebab itu, kedua tersangka disuruh menjaga lahan tersebut.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsKaltim di Google News