Kaltim, kata dia, mampu mempertahankan kondisi saat ini di Benua Etam.
"Jadi, Alhamdulillah. Meski tidak tinggi, tetapi kenaikan tetap ada. Logikanya seharusnya menurun. Karena, tujuan kenaikan ini untuk memudahkan karyawan meraih kesejahteraan," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan UMP tahun 2022 melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp3.014.497 rupiah. UMP Kaltim tersebut naik sebesar Rp33.118,50 rupiah atau 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021.
"Saya yakin, kalau perusahaan tidak pelit kepada karyawan. Maka, kelak dimudahkan urusan," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait