Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

SAMARINDA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022 naik Rp33.118,50. Meski naik dan nilainya kecil, pekerja di provinsi itu diminta tetap bersyukur.

"Alhamdulillah, kenaikan ini patut disyukuri. Karena, di tengah pandemi Covid-19 pertumbuhan keuangan perusahaan juga terdampak menurun. Karena itu, adanya kenaikan upah sebagai bukti perhatian Pemprov Kaltim," kata Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, Minggu (21/11/2021).

Hadi menambahkan, pemprov berupaya memberikan yang terbaik kepada rakyatnya khususnya dalam peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan UMP bagi karyawan perusahaan.

Menurutnya, kenaikan itu wajib disyukuri. Karena, tidak mudah menaikkan UMP. Apalagi, saat ini pandemi dan usaha atau pendapatan perusahaan mengalami penurunan drastis akibat melemahnya daya beli.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network