Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

SAMARINDA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022 naik Rp33.118,50. Meski naik dan nilainya kecil, pekerja di provinsi itu diminta tetap bersyukur.

"Alhamdulillah, kenaikan ini patut disyukuri. Karena, di tengah pandemi Covid-19 pertumbuhan keuangan perusahaan juga terdampak menurun. Karena itu, adanya kenaikan upah sebagai bukti perhatian Pemprov Kaltim," kata Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, Minggu (21/11/2021).

Hadi menambahkan, pemprov berupaya memberikan yang terbaik kepada rakyatnya khususnya dalam peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan UMP bagi karyawan perusahaan.

Menurutnya, kenaikan itu wajib disyukuri. Karena, tidak mudah menaikkan UMP. Apalagi, saat ini pandemi dan usaha atau pendapatan perusahaan mengalami penurunan drastis akibat melemahnya daya beli.

Kaltim, kata dia, mampu mempertahankan kondisi saat ini di Benua Etam.

"Jadi, Alhamdulillah. Meski tidak tinggi, tetapi kenaikan tetap ada. Logikanya seharusnya menurun. Karena, tujuan kenaikan ini untuk memudahkan karyawan meraih kesejahteraan," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan UMP tahun 2022 melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp3.014.497 rupiah.  UMP Kaltim tersebut naik sebesar Rp33.118,50 rupiah atau 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021.

"Saya yakin, kalau perusahaan tidak pelit kepada karyawan. Maka, kelak dimudahkan urusan," tutupnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network