Ada tiga hal yang penting untuk diketahui dan tentunya wajib untuk dilakukan sehingga aktivitas mandi wajib sah adalah:
1. Niat manjdi wajib
2. Menghilangkan najis yang melekat di badan (jika ada)
3. Meratakan air keseluruh tubuh
Jika tigal hal ini dilakukan, maka mandi wajib yang dilakukan sudah sah, dan kondisi hadats besar sudah hilang. Namun karena aktivitas mandi ini adalah termasuk dalam ranah ibadah, untuk kesempurnaan ibadah mandi ini perlu mengetahui teknis detail mandi wajib.
Hal utama yang dilakukan saat mandi wajib adalah mengetahui bacaan niatnya.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhan lillaahi ta’aala.
Artinya: “Aku berniat mandi junub untuk menghilangkan hadas besar fardu karena Allah ta’ala.” an haid" atau "Untuk menghilangkan nifas".
Berikut Tata Cara Mandi Wajib Lengkap sesuai Sunnah:
1. Membaca basmalah
2. Membaca niat mandi wajib.
3. Mencuci kedua telapan tangan sebanyak tiga kali.
4. Mencuci kemaluan, untuk menghilangkan najis baik depan maupun belakang.
5. Berwudu seperti wudu shalat
6. Mengambil air lalu meggosokkan jari-jari ke sela-sela rambut hingga mengenai kulit kepala dan jenggot (bagi yang ada).
7. Membasuh kepala tiga kali agar dipastikan bahwa semua rambut dan kulit kepala terkena air.
8. Meratakan air keseluruh tubuh sambil menggosokkan tangan kesemua badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan, tiga kali.
9. Gunakan Sabun dan Shampo
Saat semua tahapan di atas telah dilakukan, baru tahapan mandi dilakukan dengan cara mencuci seluruh bagian tubuh dengan sabun dan shampo pada bagian rambut.
Sebagai catatan, pastikan menggunakan air yang bersih dan suci ketika mandi. Pastikan juga seluruh tubuh terguyur dengan air dan jangan menggunakan penutup kepala atau rambut.
10. Pindah dari tempat berdiri, lalu membasuh kedua kaki karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.
Itulah tata cara mandi wajib sesuai sunnah baik karena keluar air mandi, berhubungan suami istri, haid maupun nifas.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait