3. Keluarnya Haid
Haid adalah darah yang kelur dari seorang perempuan, ini bertanda bahwa mereka sudah sampai umur, umumnya keluarnya diusia remaja, tapi tidak sedikit walaupun masih umur setingkat kelas empat Sekolah Dasar sebagaia dari mereka sudah mendapati darah haidh.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَقْبَلَت ِالحَيْضُ فَدَعِي الصَّلاَةَ فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرَهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَليِّ
“Apa bila haidh tiba tingalkan shalat apabila telah selesai (dari haidh) maka mandilah dan shalatlah” (HR Bukhari dan Muslim)
4. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar mengiri keluarnya bayi juga darah yang keluar setelahnya. Keluarnya darah nifas ini mewajibkan mandi walaupun ternyata bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia. Yang jelas setelah darah ini berhenti, maka bersegeralah untuk mandi, agar bisa menjalankan aktivitas ibadah yang selama ini tertinggal.
5. Melahirkan
Sebagian ulama menilai bahwa melahirkan juga bagian dari hal yang mewajibkan seseorang mandi, walaupun melahirkannya tidak disertai nifas.
6. Meninggal dunia
Ini adalah kondisi terakhir yang membuat seseorang wajib mandi, karena sudah meninggal dunia dan tidak mampu untuk mandi sendri, maka kewajiban memandikan berada dipundak mereka yang masih hidup.
Tata Cara Mandi Wajib
Islam telah mengatur teknis atau tata cara mandi wajib sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Dari Aisyah istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi karena janabat, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya." (HR. Bukhari) [No. 248 Fathul Bari] Shahih.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait