Tidak puas, lanjutnya, pelaku pulang ke rumah mengambil celurit lalu kembali dan masuk ke dalam kedai, dan pada saat masuk kedai, pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korban.
"Motifnya sakit hati karena ditegur oleh korban," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Samarinda.
Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait