"Pelaku kaget karena ketika kembali ke SPBU, dia justru langsung berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan olah TKP," ucapnya.
Pelaku langsung ditangkap dan saat digeledah mencoba membuang senjata tajam yang rencananya akan digunakan menganiaya korban. Dia kemudian digelandang ke Mapolsek Samboja dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku HZ dijerat Pasal 1351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasal 12 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait