TENGGARONG, iNewsi.id - Preman kampung ditangkap tim Predator Polsek Samboja, Polres Kutai Kartanegara. Dia diamankan usai menganiaya operator SPBU gegara tak terima ditegur karena dilarang merokok di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kapolsek Samboja AKP Yusuf mengatakan, pelaku penganiayaan yakni berinsial HZ (30) warga Samboja. Saat kejadian, awalnya dia sedang duduk di depan minimarket dalam kawasan SPBU.
Pelaku lalu menyalakan rokok di area larangan menyalakan api. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, operator SPBU kemudian menegur pelaku agar mematikan rokoknya.
"Pelaku merokok di areal terlarang karena masih dalam kawasan SPBU. Dia tidak terima ditegur sehingga langsung mendatangi petugas SPBU dan meninjunya di bagian pelipis," katanya, Senin (3/4/2023).
Seusai menganiaya korban, pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) lalu pulang. Sementara korban melaporkan insiden penganiayaan tersebut ke Polsek Samboja.
Tim Predator Polsek Samboja kemudian diterjunkan melakukan olah TKP. Saat bersamaan, pelaku rupanya belum puas melakukan penganiayaan dan kembali ke SPBU dengan membawa senjata tajam.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait