Polresta Samarinda sita 28,2 kg sabu sepanjang 2022 dari 222 kasus. (Foto: ilustrasi sabu/Ist)

Sementara untuk prosentase tingkat penyelesaian tindak pidana atau Crime Clearance (CC) pada tahun 2022 mencapai 68 persen.

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah melaksanakan Operasi Antik Mahakam pada tahun 2022 selama 21 hari untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam meminimalisir tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Samarinda.

Dari hasil operasi tersebut, sambungnya, sebanyak 21 kasus narkoba yang diungkap dengan penangkapan tersangka berjumlah 23 orang.

Adapun barang bukti yang disita adalah sabu-sabu berat 104,87 gram brutto , kemudian ekstasi berat 1,28 gram netto, lalu 27 unit ponsel, 13 unit kendaraan roda dua, satu unit mobil, dan uang tunai Rp11.767.000.

“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif maupun persuasif kepada masyarakat Samarinda dalam memberantas peredaran dan konsumsi narkoba, harapannya supaya Kota Samarinda bisa bebas dari narkotika,” ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network