Polresta Samarinda sita 28,2 kg sabu sepanjang 2022 dari 222 kasus. (Foto: ilustrasi sabu/Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap 222 kasus narkoba dengan barang bukti yang disita sebanyak 28.210 kilogram narkoba jenis sabu. Selain sabu, polisi juga menyita 230 butir pil ekstasi, 6.173 gram ganja, 304 unit ponsel, serta uang sebesar Rp83.668.000.

“Dari total 222 kasus terkait narkoba, sebanyak 151 kasus yang sudah selesai ditangani. Adapun jumlah pelaku yang diringkus sebanyak 333 tersangka,“ kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Sabtu (31/12/2022).

Dia mengatakan, jika dilihat secara keseluruhan, kasus paling menonjol yang ditangani Polresta Samarinda adalah kasus narkotika dengan total 222 kasus.

Kemudian diikuti pencurian kendaraan bermotor sebanyak 92 kasus, berikutnya pencurian pemberatan sejumlah 74 kasus, dan kasus-kasus pidana lainnya.

“Meningkatnya kasus pengungkapan narkotika, bukanlah disebabkan peredaran narkotika yang semakin marak, melainkan upaya personel kepolisian yang kinerjanya semakin meningkat,” ujarnya.

Masih kata dia, tindak kriminal terkait narkoba yang terjadi atau Crime Total (CT) naik tiga kasus jika dibanding kasus tahun 2021 yang pada saat itu sejumlah 219 kasus dengan penangkapan 308 tersangka.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network