Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Sebanyak empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov mendapat penangguhan penahanan. Keputusan tersebut diambil Polresta Samarinda setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, kuasa hukum serta Rektor Unmul.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan penangguhan penahanan dilakukan dengan sejumlah ketentuan hukum. Dia menegaskan penangguhan ini mengedepankan aspek kemanusiaan agar para mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan.

"Penangguhan penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, kuasa hukum dan Rektor Unmul," ujar Kombes Hendri dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda dikutip dari iNews Balikpapan, Jumat (5/9/2025).

Meski bebas dari sel tahanan, keempat mahasiswa wajib melapor ke Satreskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis. Mereka juga dilarang meninggalkan wilayah Kota Samarinda.

"Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan disertai syarat yang wajib dipatuhi. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu," kata Hendri.

Hendri menekankan penangguhan penahanan tidak berarti kasus perakitan bom molotov dihentikan. Proses penyidikan tetap berjalan, sementara para tersangka diberi kesempatan untuk fokus kuliah.

Rektor Unmul Prof Abdunnur menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda atas keputusan penangguhan tersebut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network