"Kami akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan penahanan,” ucapnya.
Prof Abdunnur juga mengingatkan agar mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak anarkistis.
Dia mengajak seluruh pihak untuk menjaga keamanan serta kondusivitas di Kota Samarinda. Menurutnya, kampus akan berperan aktif mengarahkan mahasiswa agar lebih tertib dalam menyalurkan pendapat.
Kasus ini bermula ketika Polresta Samarinda mengamankan 22 mahasiswa di kawasan Kampus FKIP Unmul pada Minggu (31/8/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan bom molotov yang diduga akan digunakan saat aksi demonstrasi di DPRD Kaltim. Setelah pemeriksaan intensif, empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait