Saat ini, pelaku beserta barang bukti mobil dan bukti 10 jeriken berisikan minyak solar sebanyak 300 liter dibawa ke Mapolres Muratara.
Dia mengatakan, atas pebuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Tentang Minyak dan Gas.
“Penyalahgunaan bahan bakar minyak yang di subsidikan pemerintah di wilayah hukum Polres Muratara sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait