Polisi menangkap pria yang kedapatan membawa ratusan BBM ilegal. (Foto: Era Ardiansyah/iNews)

Saat ini, pelaku beserta barang bukti mobil dan bukti 10 jeriken berisikan minyak solar sebanyak 300 liter dibawa ke Mapolres Muratara.

Dia mengatakan, atas pebuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Tentang Minyak dan Gas. 

“Penyalahgunaan bahan bakar minyak yang di subsidikan pemerintah di wilayah hukum Polres Muratara sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network