MURATARA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria yang membawa ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi tanpa izin. Pelaku yakni Sukadi (54), warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya mengatakan, pelaku diamankan saat anggota sedang patroli di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat diperiksa, petugas menemukan 10 jeriken yang berisi kurang lebih 300 liter BBM jenis solar di mobil Mitsubishi Strada warna silver dengan nomor polisi BG 8434 N yang dikendarainya.
Diketahui, 10 jeriken BBM jenis solar tersebut berasal dari SPBU Rawas Ilir.
“Pelaku selaku sopir, yang membawa jeriken BBM,” katanya, Minggu (27/11/2022).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti mobil dan bukti 10 jeriken berisikan minyak solar sebanyak 300 liter dibawa ke Mapolres Muratara.
Dia mengatakan, atas pebuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Tentang Minyak dan Gas.
“Penyalahgunaan bahan bakar minyak yang di subsidikan pemerintah di wilayah hukum Polres Muratara sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait