Polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan seorang residivis di kamar kos di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap RR yang diketahui sebagai bandar sekaligus produsen pil ekstasi tersebut.  

"Kami berhasil juga mengamankan RR beserta barang bukti yang ada di dalam kos rumahnya," ujar AKP Baihaki dalam konferensi pers, Senin (19/1/2026).

RR diketahui telah beroperasi selama dua bulan dan beberapa kali memproduksi pil ekstasi. Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.  

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang tentang Penyalahgunaan Narkotika.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network