Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap RR yang diketahui sebagai bandar sekaligus produsen pil ekstasi tersebut.
"Kami berhasil juga mengamankan RR beserta barang bukti yang ada di dalam kos rumahnya," ujar AKP Baihaki dalam konferensi pers, Senin (19/1/2026).
RR diketahui telah beroperasi selama dua bulan dan beberapa kali memproduksi pil ekstasi. Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait