Pada kesempatan itu, Polda Kaltim mengungkap penangkapan lainnya para pelaku bisnis narkoba yang melanggar aturan negara dan agama. Polisi menangkap AD (29) dan AS (43) di Jalan Gotong Royong, Palaran, Kota Samarinda.
Tersangka DM dan dua lainnya AS dan AD dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.
Dalam kesempatan itu juga, Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari para tersangka. Serbuk putih itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam toilet.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait