Para tersangka kasus narkoba saat ekspose di Polda Kaltim, Jumat (26/5/2023). (Antara/novi abdi)

BALIKPAPAN, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pengedaran sabu yang dikemas dalam saset kopi dan kotak susu formula di Kota Samarinda. Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Sub Direktorat I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar mengatakan, dalam kasus ini ditangkap tiga tersangka dengan barang bukti 13,28 gram.

"Macam-macam cara penjahat narkoba mengemas barang haram jualannya, tersangka DM perempuan 37 tahun menggunakan bungkus saset ala kopi instan dan memasukkannya lagi ke dalam kotak susu bubuk formula untuk mengemas narkoba ini beratnya 3,34 gram," ujarnya di Balikpapan, Jumat (26/5/2023).

Dalam perkara ini, tersangka DM dibantu 2 pria yakni AD (29) dan AS (42) untuk mengedarkan barang haram tersebut di Samarinda.

Polisi menangkap ketiganya di Perumahan Graha Mandiri, Kecamatan Sambutan, Samarinda akhir April lalu. Selama hampir sebulan ini, polisi terus melakukan penyelidikan dan menginterogasi ketiganya.

"DM mengaku mendapatkan sabu dari orang bernama D. Ini juga terus kami dalami dan kami ikuti," kata Sidabutar.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network