Hidayat menyampaikan, berkat ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan, ditemukan gumpalan daun kering yang tak wajar, yang kemudian diketahui bahwa daun kering tersebut adalah ganja.
Ia menerangkan, daun ganja yang ditumpuk bercampur dengan sayur bayam pada empat bungkus nasi pecel tersebut dengan berat lebih kurang 13,91 gram.
“Atas kejadian tersebut, pengunjung dan barang titipan tersebut diamankan oleh petugas, kemudian pihak Lapas Narkotika Samarinda langsung melakukan koordinasi kepada Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
petugas lapas narkotika samarinda gagalkan penyelundupan ganja dalam nasi bungkus ganja dalam nasi bungkus
Artikel Terkait