Berawal laporan warga
Dia menceritakan, ditangkapnya pelaku yang merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, berawal dari informasi warga bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.
Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi loksi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, di tempat tinggal pelaku ternyata sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada dua pondok rumah di dalam sebuah kawasan tanah yang dikelilingi pagar kayu, di situ pelaku tinggal," ujarnya.
Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait