Polisi tangkap petani yang diduga hendak edarkan sabu di wilayah Kaltim (Foto: Ilustrasi/Ist)

PASER, iNews.id - Petani di Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditangkap polisi karena edarkan sabu di wilayah Desa Prayon, Kecamatan Muara Koman, Paser, tenyata masuk target operasi (TO) dan daftar pencarian orang (DPO) polisi. Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa.

Diketahui, pelaku yakni berinisial M (50), warga Desa Prayon, Kecamatan  Muara Komam. Dia ditangkap polisi di rumahnya, pada Rabu(14/12/2022) sekitar pukul 05.10 Wita.

Dia mengatakan, dari tangan pelaku M, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 25 paket siap edar dengan berat keseluruhan 52,96 gram.

“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp3,2 juta,“ katanya.

Bukan itu saja, kata dia, saat penggeledahan petugas juga menemukan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta 33 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

“Untuk kepemilikan senjata api akan di proses dalam berkas perkara terpisah," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network