PASER, iNews.id - Seorang pria yang breprofesi sebagai petani di Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial M (50) ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga menjadi pengedar sabu.
Pelaku ditangkap polisi di rumahnya Desa Prayon, Kecamatan Muara Komam, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 05.10 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, penangkapan pelaku yang merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, bermula dari informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.
“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinformasikan warga," katanya, Rabu.
Dari hasil penyelidikan di tempat tinggal ternyata sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada dua pondok rumah di dalam sebuah kawasan tanah yang dikelilingi pagar kayu, di situ pelaku tinggal," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait