Saat digeledah petugas menemukan tas salempang warna hitam yang berisi paketan sabu siap edar dan barang bukti lainya.
Dari tangan pelaku M, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 25 paket siap edar dengan berat keseluruhan 52,96 gram.
“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp3,2 juta,“ katanya.
Bukan itu saja, saat penggeledahan petugas juga menemukan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta 33 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
“Untuk kepemilikan senjata api akan di proses dalam berkas perkara terpisah," katanya.
Dia menambahkan, M merupakan target operasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Paser.
Saat ini untuk pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Paser untuk dilalukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait