PASER, iNews.id - Petani di Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditangkap polisi karena edarkan sabu di wilayah Desa Prayon, Kecamatan Muara Koman, Paser, tenyata masuk target operasi (TO) dan daftar pencarian orang (DPO) polisi. Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa.
Diketahui, pelaku yakni berinisial M (50), warga Desa Prayon, Kecamatan Muara Komam. Dia ditangkap polisi di rumahnya, pada Rabu(14/12/2022) sekitar pukul 05.10 Wita.
Dia mengatakan, dari tangan pelaku M, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 25 paket siap edar dengan berat keseluruhan 52,96 gram.
“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp3,2 juta,“ katanya.
Bukan itu saja, kata dia, saat penggeledahan petugas juga menemukan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta 33 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
“Untuk kepemilikan senjata api akan di proses dalam berkas perkara terpisah," ungkapnya.
Berawal laporan warga
Dia menceritakan, ditangkapnya pelaku yang merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, berawal dari informasi warga bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.
Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi loksi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, di tempat tinggal pelaku ternyata sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada dua pondok rumah di dalam sebuah kawasan tanah yang dikelilingi pagar kayu, di situ pelaku tinggal," ujarnya.
Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait