Seorang pedagang bakso di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi karena diduga nyambi menjual sabu. (foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Kepada polisi, AM mengaku barang haram itu didapat dari rekannya yang berinisial RR (29). Petugas yang mendapat informasi dari pelaku AM, langsung bergerak dan menangkap RR dan menemukan uang tunai Rp2.250.000 diduga hasil penjualan sabu.
 
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network