Kepada polisi, AM mengaku barang haram itu didapat dari rekannya yang berinisial RR (29). Petugas yang mendapat informasi dari pelaku AM, langsung bergerak dan menangkap RR dan menemukan uang tunai Rp2.250.000 diduga hasil penjualan sabu.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait