BERAU, iNews.id - Seorang pedagang bakso di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AM (45) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga nyambi menjual sabu.
Selain AM, polisi juga menangkap rekannya berinisial RR (29). Keduanya ditangkap di Jalan Pangeran Setia, Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan, pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 03.00 wita.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkoba di sekitaran Kampung Tanjung Batu.
Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku AM.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dan dua korek gas warna merah yang disimpan dalam kertas warna merah yang dilapisi kapas.
Adapun barang bukti lainnya, yakni dua unit telepon genggam dan satu gunting.
“Total barang bukti sabu adalah 0,17 gram,” katanya, Senin (20/3/2023), dikutip dari portal resmi Polri.
AM yang kesehariannya berjualan bakso, diduga berdagang sembari menjual sabu.
“Sembari berjualan bakso, AM juga diam-diam menjual sabu,” ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait