Saat dilakukan pemeriksaan, SE mengaku telah beroperasi selama dua tahun. BBM jenis pertalite hasil pembelian itu akan dijual kembali kepada penjual bensin botolan pinggir jalan Rp12.500 per liter.
Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 53 jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan c Undang-undang (UU) Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penimbun BBM. Penimbunan dilakukan dengan memodifikasi tangki kendaraannya.
"Kami langsung menangkap pelaku SE diketahui warga Desa Singa Gembara, Sangatta Utara pengetap BBM di Kutai Timur saat di SPBU," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait