Seorang pria di Kutai Timur, ditangkap polisi karena memodifikasi tangki mobil. Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas. (Foto: Antara)

KUTAI TIMUR, iNews.id - Seorang pria di Kutai Timur, Kalimantan Timur, berinisial SE ditangkap polisi. Dia ditangkap karena memodifikasi tangki bahan bakar minyak (BBM) untuk dijual kembali.

Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu Jata Wiranegara mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima keluhan masyarakat karena kesulitan mendapatkan BBM jenis pertalite, terutama di Sangatta Utara.Di pompa bensin stok selalu tak bertahan lama sudah habis.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga Selasa 18 April 2023, di sebuah SPBU, petugas mendapati aktivitas pengisian BBM yang tidak biasa pada satu mobil.

Saat dilakukan pemeriksaan Daihatsu Terios dengan nomor polisi KT 1947 RE milik SE ternyata sudah dimodifikasi.

Normalnya, kata dia, mobil itu cukup untuk 45 liter BBM. Namun, karena telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung 200 liter BBM.

“Anggota kami mendapati satu unit mobil yang waktu pengisian lama saat membeli Pertalite,” katanya, Sabtu (22/4/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, SE mengaku telah beroperasi selama dua tahun. BBM jenis pertalite hasil pembelian itu akan dijual kembali kepada penjual bensin botolan pinggir jalan Rp12.500 per liter.

Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 53 jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan c Undang-undang (UU) Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.
   
Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penimbun BBM. Penimbunan dilakukan dengan memodifikasi tangki kendaraannya. 

"Kami langsung menangkap pelaku SE diketahui warga Desa Singa Gembara, Sangatta Utara pengetap BBM di Kutai Timur saat di SPBU," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network