“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 klip plastik bening di dalam teh kotak besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dangan berat 9.29 gram serta Satu buah handphone Realmi dan satu buah motor vario hitam,” katanya, Senin (6/2/2023) dikutip dari laman Humas Polri.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait sabu yang didapat pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait