Bukan itu saja, dari tangan pelaku petugas menemukan uang tunai Rp14 juta yang diduga sisa transaksi jual beli narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti sabu dibawa ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
kronologi polisi tangkap IRT jadi bandar narkoba di Balikpapan IRT bandar narkoba bandar narkoba
Artikel Terkait