BALIKPAPAN, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menceritakan kronologi penangkapan terduga bandar narkoba tersebut.
Dia mengatakan, ditangkapnya pelaku S berawal pihaknya melakukan patroli gabungan bersama Sabhara Polresta Balikpapan.
Saat patroli, petugas mencurigai kerumunan masyarakat di rumah pelaku kawasan Gunung Bugis. Saat dilakukan pemeriksaan, sambungnya, ternyata rumah tersebut dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Ketika kami datang ke rumah itu, ada perlawanan dengan menyuruh petugas untuk pergi. Saat itu ada satu orang kabur dari belakang," katanya, Minggu (19/2/2023).
Petugas Sat Resnarkoba yang melihat satu pelaku kabur langsung memerintahkan anggota Sabhara yang ada di luar untuk mengamankan orang tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tas warna hitam dengan 13 paket sabu dengan berat 52 garm," ujarnya.
Bukan itu saja, dari tangan pelaku petugas menemukan uang tunai Rp14 juta yang diduga sisa transaksi jual beli narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti sabu dibawa ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
kronologi polisi tangkap IRT jadi bandar narkoba di Balikpapan IRT bandar narkoba bandar narkoba
Artikel Terkait