Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto menunjukan celurit yang digunakan jukir untuk mengancam warga. (Foto:Antara/Ist)

 
Melihat pertikaian antara keduanya, kata dia, korban datang bermaksud untuk melerai. Namun, pelaku SB salah paham dan malah memukul wajah bagian kiri korban menggunakan tangan kanannya.
 
Pelaku yang tidak puas, sambunnya, lantas pulang ke rumah mengambil celurit lalu kembali dan masuk ke dalam kedai. Saat masuk kedai, SB melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korban. 
 
"Motifnya sakit hati karena ditegur oleh korban," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Samarinda.
 
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network