Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)

"Dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan campur tangan tersangka AGM dalam proses lelang pekerjaan, dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab Penajam Paser Utara," jelasnya.

KPK menyebutkan tiga saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada Rabu (2/3/2022) ialah dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Benua Taka, yaitu Wahdiyat dan Boy Loruntu, serta Muh Syaiun dari PT Kaltim Naga 99.

"Wahdiyat dan Boy Loruntu, keduanya tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang," tukasnya.

Sementara terhadap saksi Muh Syaiun, yang tidak hadir tanpa konfirmasi, KPK mengingatkan untuk kooperatif dan menghadiri panggilan berikutnya dari tim penyidik.


Editor : Dita Angga Rusiana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network