Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menerima banyak uang sebagai fee proyek dari berbagai kontraktor. AGM merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

KPK mengonfirmasi hal itu kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Penajam Paser Utara, yang juga Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Penajam Paser Utara, Asdarussalam alias Asdar.

KPK memeriksa Asdar di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/3/2022), sebagai saksi untuk tersangka AGM dan.  

Selain Asdar, KPK juga telah memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan, sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud.


Editor : Dita Angga Rusiana

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network