Selain menangkap pelaku dan sabu, petugas juga menemukan uang tunai Rp14 juta yang diduga sisa transaksi jual beli narkotika.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sabu dibawa ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, S mengaku baru dua hari melakukan transaksi jual beli di rumah.
"Baru dua hari, berdua jual sabu sama dengan keponakan sendiri," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait