BALIKPAPAN, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi karena jadi bandar narkoba jenis sabu. Pelaku yakni berinisial S.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, pengungkapan itu bermula dari patroli gabungan Sat Resnarkoba dan Sabhara Polresta Balikpapan.
Saat patroli, kata dia, petugas mencurigai kerumunan masyarakat di rumah pelaku kawasan Gunung Bugis. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata rumah tersebut dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Ketika kami datang ke rumah itu, ada perlawanan dengan menyuruh petugas untuk pergi. Saat itu ada satu orang kabur dari belakang," katanya, Minggu (19/2/2023).
Melihat itu, sambungnya, petugas Sat Resnarkoba memerintahkan anggota Sabhara yang ada di luar untuk mengamankan orang yang kabur tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tas warna hitam dengan 13 paket sabu dengan berat 52 garm," ujarnya.
Selain menangkap pelaku dan sabu, petugas juga menemukan uang tunai Rp14 juta yang diduga sisa transaksi jual beli narkotika.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sabu dibawa ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, S mengaku baru dua hari melakukan transaksi jual beli di rumah.
"Baru dua hari, berdua jual sabu sama dengan keponakan sendiri," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait