Polisi mengamankan lokasi tambang di Kampung Bentas, Kutai Barat, Kalimantan Timur . (Antara/Polres Kubar)

BARONG TONGKOK, iNews.id - Polisi  menetapkan lima tersangka dalam penggerebekan pertambangan batu bara tidak berizin atau ilegal di wilayah hukum Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim). Selain kelima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kelima orang yang kami tangkap sudah berstatus tersangka,” ujar Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, anggota juga telah memasang garis polisi di lokasi serta mengamankan sejumlah alat berat di antaranya 2 ekskavator dan satu buah truk tangki kapasitas 5.000 liter berisi BBM jenis solar.

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Asriadi Jafar menjelaskan, penetapan para tersangka dan pengamanan sejumlah barang bukti menyusul penggerebekan tambang batu bara ilegal di wilayah Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat akhir pada pekan lalu.

Polisi masih mendalami sejumlah hal terkait aktivitas ilegal tersebut. Seperti peran para tersangka hingga bagaimana mereka bisa menambang di lokasi tersebut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network