“Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan dalam beberapa hari ke depan,” ucapnya.
Tambang ilegal, atau pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
Pada 158 UU Minerba tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Donald Karouw
pertambangan Pertambangan batu bara tambang batu bara ilegal Kutai Barat kalimantan timur penggerebekan
Artikel Terkait